Wanita Meminang Seorag Laki-laki atau Walinya Melamarkan Wanita Yang dibawah Perwaliannya Kepada Laki-Laki

Pada zaman sekarang banyak kaum muda yang telah berhijrah dan memantabkan dirinya agar tetap menjadi jomblo fisabilillah 😎. Kasus kasus yang brmunculan pun banyak seperti pernikahan di bawah umur, seroag wanita nekad melamar si laki-laki😁 dan sebagainya.
yah kita seharusnya menyikapi kasus ini dengan membuka hati dan fikiran kita, agar kita dapat mengambil hikmah untuk semua permasalaha yang telah terjadi sebelumnya. 
Ok,,,,, baiklah mimin sedikit membahas tentang hukum hukum wanita yang melamar seorang laki-laki.
Dalam kasus ini banyak yang menjadi pertanyaan , Bolehkah wanita meminang seorang laki-laki?
  yuk kita bahas...


Diperbolehkan bagi seronag wanita untuk melamar (meminang) seorang laki-laki. Dalil dan hadistanya adalah yang mengisahkan seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata "aku datang kemari untuk menyerahkan diri kepada tuan (jika tuan berkenan menikahiku)" meskipun Rasulullah tidak tertarik unutuk menikahi wanita tersebut, Rasulullah tidak pula melarang perbuatan / tindakan wanita tersebut.

Adapun kisah Nabi Syua'ib As yang telah meminang Nabi Musa As untuk dinikahkan dengan salah seorang dari putri Nabi Syua'ib. Dimana Nabi Syua'ib berkata, yang telah disebutkan dalam Al Quran Surah Al-Qashash ayat 27 :

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik"

Dan adapun hal serupa (wali yang menawarkan wanita yang dibawah perwaliannya  kepada seorng laki laki shalih). Yakni ‘Umar bin Khaththab pernah menawarkan putrinya yang brnama Hafshah kebapa ‘Utsman bin Affan dengan harapan ‘Utsman bin Affa berkenan menikahi nya. Saat itu ‘utsman terdiam dan tak memberikan jawaban atau keastian. Lantas ‘umar menawarkan Hafshah keapada Abu Bakar As-Shidiq. Dan Abu bakar As-Shidiq pun tardia dan tak memberikan jawaban. Pada akhirnya Hafshah dipinang Oleh Rasulullah, sedangkan Rasulullah telah mengetahui Umar yang sudah menawarkan putrinya kepada Utsman Dan Abu Bakar Asshidiq.
Dengan demikian wanita melamar (meminang) laki-laki atau Wali dari wanita tersebtu meminangkan kepada lakilaki sholih atu boleh. Dikarenajkan dari kisah 3 diatas Rasulullah tidak melarang dan tidak menugrnya dengan tegas.

3 kisah diatas merupakan  sedikit pemabahsan dari permasalahan “wanita yang melamar Laki-laki 

Sumber : Fikih wanita 4 madzhab

Komentar

Postingan Populer