Wanita Meminang Seorag Laki-laki atau Walinya Melamarkan Wanita Yang dibawah Perwaliannya Kepada Laki-Laki
Pada zaman sekarang
banyak kaum muda yang telah berhijrah dan memantabkan dirinya agar tetap
menjadi jomblo fisabilillah 😎. Kasus kasus yang brmunculan pun banyak seperti
pernikahan di bawah umur, seroag wanita nekad melamar si laki-laki😁 dan
sebagainya.
yah kita seharusnya menyikapi kasus ini dengan membuka
hati dan fikiran kita, agar kita dapat mengambil hikmah untuk semua permasalaha
yang telah terjadi sebelumnya.
Ok,,,,, baiklah mimin sedikit membahas tentang hukum
hukum wanita yang melamar seorang laki-laki.
Dalam kasus ini banyak yang menjadi pertanyaan , Bolehkah
wanita meminang seorang laki-laki?
yuk kita bahas...
Diperbolehkan bagi seronag wanita untuk melamar
(meminang) seorang laki-laki. Dalil dan hadistanya adalah yang mengisahkan
seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata "aku datang kemari untuk menyerahkan diri
kepada tuan (jika tuan berkenan menikahiku)" meskipun Rasulullah tidak
tertarik unutuk menikahi wanita tersebut, Rasulullah tidak pula melarang
perbuatan / tindakan wanita tersebut.
Adapun kisah Nabi Syua'ib As yang telah meminang Nabi
Musa As untuk dinikahkan dengan salah seorang dari putri Nabi Syua'ib. Dimana Nabi
Syua'ib berkata, yang telah disebutkan dalam Al Quran Surah Al-Qashash ayat 27
:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ
"Sesungguhnya
aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas
dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh
tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak
memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang
baik"
Dan adapun hal serupa (wali yang menawarkan wanita yang
dibawah perwaliannya kepada seorng laki
laki shalih). Yakni ‘Umar bin Khaththab pernah menawarkan putrinya yang brnama
Hafshah kebapa ‘Utsman bin Affan dengan harapan ‘Utsman bin Affa berkenan
menikahi nya. Saat itu ‘utsman terdiam dan tak memberikan jawaban atau
keastian. Lantas ‘umar menawarkan Hafshah keapada Abu Bakar As-Shidiq. Dan Abu bakar
As-Shidiq pun tardia dan tak memberikan jawaban. Pada akhirnya Hafshah dipinang
Oleh Rasulullah, sedangkan Rasulullah telah mengetahui Umar yang sudah
menawarkan putrinya kepada Utsman Dan Abu Bakar Asshidiq.
Dengan demikian wanita melamar (meminang) laki-laki
atau Wali dari wanita tersebtu meminangkan kepada lakilaki sholih atu boleh. Dikarenajkan
dari kisah 3 diatas Rasulullah tidak melarang dan tidak menugrnya dengan tegas.
3 kisah diatas merupakan sedikit pemabahsan dari permasalahan “wanita
yang melamar Laki-laki
Sumber : Fikih wanita 4 madzhab
Komentar
Posting Komentar